Temuan SULTRA_CW: UD. Baruasa Membiri Diduga Palsukan Izin Edar dan Label Pangan, Desak APH & Instansi Terkait Bertindak Tegas


LangSatu.Com | KENDARI, 21 Agustus 2026 – Eksekutif Investigasi Sulawesi Tenggara Corruption Watch (SULTRA_CW) mengungkap temuan penting terkait dugaan praktik ilegal dalam operasional produksi kue varian baru "Bagea Mete Membiri". Produk ini diproduksi oleh UD. Membiri (UD. Baruasa Membiri) yang berlokasi di Lorong Dangga No. 7, Puuwatu. Berdasarkan investigasi lapangan pada 20 Agustus 2026, produsen diduga melakukan pelanggaran berat dan berulang terkait izin edar, sertifikasi halal, serta pemalsuan kategori legalitas.

Al Alim, selaku Eksekutif Investigasi SULTRA_CW, menyatakan bahwa produsen diduga sengaja menghindari pengawasan ketat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan melakukan penurunan kategori izin secara sepihak dari skala wajib MD ke P-IRT.


Poin Utama Temuan Investigasi Lapangan:

Dugaan Penurunan Kategori Izin Secara Ilegal: Industri yang seharusnya masuk dalam kategori wajib MD ini justru mengedarkan produk menggunakan nomor P-IRT No. 20574711080343-30 untuk menghindari audit sanitasi sarana operasional.


Kejanggalan Masa Berlaku P-IRT yang Meragukan: Kode dua angka terakhir pada nomor P-IRT tercatat "-30" (diklaim berlaku hingga tahun 2030). Padahal, aturan Badan POM dan Dinas Kesehatan menetapkan masa berlaku P-IRT maksimal 5 tahun, sehingga nomor tersebut diduga kuat merupakan nomor fiktif agar produk tampak legal di mata konsumen dan toko pengecer.


Pencantuman Logo Halal Tanpa Nomor Registrasi: Pada bagian kanan atas label kemasan, produsen mencantumkan logo Halal Indonesia (Kemenag) baru tanpa disertai nomor registrasi resmi.


Perselisihan Masa Kedaluwarsa: Meskipun kemasan mika plastik kuning tampak baru, kode tanggal kedaluwarsa yang dicantumkan menjangkau tahun masa depan (Exp: 2026, 2027, 2028), yang menunjukkan pelanggaran regulasi label pangan berat.


Riwayat Pelanggaran Belum Tuntas: SULTRA_CW menyoroti adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) resmi dari BPOM Kendari tertanggal 04 November 2022. Meskipun telah memiliki NIB (0311220066637) MD, instansi saat itu menemukan 6 pelanggaran dan kekurangan serius yang diduga belum diperbaiki oleh pemilik pabrik.


Desakan Sikap dan Tuntutan:

Dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, SULTRA_CW bersama media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan khusus serta turun langsung memeriksa pemilik pabrik berdasarkan fakta-fakta lapangan.


Selain itu, SULTRA_CW menduga adanya unsur pembiaran oleh instansi terkait terhadap operasional pabrik ini. Oleh karena itu, pihak berwenang diminta tegas melakukan sidak lapangan secara transparan dengan melibatkan insan pers, lembaga kontrol sosial, dan pihak APH, serta memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku jika terbukti ada.## pelanggaran.

(Nursalim)

0 Komentar