SPBU di Merdu Bireuen Diduga Jual Pertalite Bersubsidi Secara Ilegal, Media Dipersenjatai dan Diancam



LangSatu.Com | BIREUEN – 04-08-2026 Sejumlah oknum di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kawasan Merdu, Kabupaten Pidie Jaya, diduga keras melanggar aturan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Mereka terlihat melayani pembelian dalam jerigen untuk kemudian diangkut menggunakan kendaraan umum, bahkan salah satu pembeli nekat mengancam awak media yang sedang memantau lokasi, pada Selasa pagi, 4 Juli 2026.

 

Kejadian bermula saat beberapa awak media singgah di SPBU tersebut sekitar pukul 04.30 WIB untuk mengisi bahan bakar dan beristirahat. Di lokasi, jurnalis mendapati aktivitas mencurigakan di mana BBM jenis Pertalite bersubsidi diisikan ke dalam jerigen yang kemudian dimuat ke dalam sebuah mobil pikap berwarna hitam.

 

Saat dihubungi awak media dan menanyakan, apakah memiliki izin khusus untuk membeli BBM bersubsidi dalam jumlah banyak, pengemudi pikap tersebut mengaku tidak memiliki surat izin apa pun. Ia hanya beralasan bahan bakar itu untuk kebutuhan perahu nelayan.

Belum seluruh jerigen terisi penuh, pihak pembeli tiba-tiba menghentikan pengisian dan segera pergi meninggalkan lokasi dengan tergesa-gesa.


Tak lama berselang, awak media kembali mendapati praktik serupa terhadap seorang pengemudi becak yang sarat berisi jerigen minyak. Namun alih-alih memberikan penjelasan baik, pengemudi tersebut justru bersikap arogan dan melancarkan ancaman. Ia mengaku sebagai mantan anggota GAM dan mengamuk tanpa alasan yang jelas saat ditanya terkait pembelian BBM tersebut.

Perilaku SPBU yang melayani pembelian BBM bersubsidi di luar ketentuan dinilai jelas melanggar Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi.

Oleh karena itu, kami meminta pihak berwenang khususnya jajaran Polres Pidie Jaya untuk segera mengambil langkah tegas dan melakukan penindakan terhadap oknum SPBU yang melanggar serta pihak-pihak yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

 


Selain itu, para awak media yang bertugas di lapangan juga meminta perlindungan dari segala bentuk ancaman dan tindakan premanisme dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini demi menjamin kebebasan pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Budi)

0 Komentar