Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Dinilai Lamban Tangani Dugaan Korupsi Panwaslih, Pelapor: “Apa Kami Harus Menunggu 5 Tahun Lagi?”


TAKENGON — Langsatu.com 16-08-2026 Penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tengah dalam pelaksanaan Pilkada 2024 kembali menjadi sorotan. Pasalnya, hingga kini proses penanganan perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas kepada publik.


Salah seorang pelapor, Alimin, mengaku kecewa dan mempertanyakan lambannya proses penanganan kasus yang telah berjalan sejak awal 2026 tersebut.

Menurut Alimin, berdasarkan hasil audit Inspektorat, terdapat temuan yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 miliar. Ia menyebutkan, hasil audit tersebut telah diserahkan kepada Bupati Aceh Tengah pada 24 Januari 2026.

Selanjutnya, pada 26 Januari 2026, Kejaksaan Negeri Aceh Tengah disebut mulai menangani laporan terkait dugaan penyimpangan tersebut.


“Pada 20 Februari 2026, Kejaksaan Negeri Aceh Tengah sudah menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan. Namun sampai hari ini, kami melihat belum ada perkembangan yang jelas,” ujar Alimin.

Publik Menunggu Kejelasaan 


Alimin mengatakan, masyarakat sudah cukup lama menunggu kepastian mengenai perkembangan perkara tersebut. Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan penjelasan kepada publik mengenai sejauh mana proses penyidikan telah berjalan.

Menurutnya, sejumlah saksi disebut telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik, mulai dari pihak Panwaslih, panwascam hingga mantan Pj. Bupati Aceh Tengah, Kakang Mirjuan.


“Kalau saksi-saksi sudah dipanggil, mulai dari Panwaslih,panwascam sampai mantan Pj. Bupati Aceh Tengah, lalu apa lagi yang masih ditunggu?” kata Alimin.

Ia menduga saat ini proses masih berkaitan dengan penghitungan kerugian negara oleh BPKP. Namun, Alimin meminta agar proses tersebut tidak berlarut-larut tanpa kepastian.


“Apakah kami harus menunggu lima tahun lagi? Kami meminta Kejaksaan Negeri Aceh Tengah segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan kasus ini kepada masyarakat,” tegasnya.

Siap Tempuh Langkah ke Kajati Aceh

Alimin menegaskan, dirinya tidak akan berhenti mengawal dan menyuarakan perkara tersebut. Apabila penanganan kasus dinilai tidak menunjukkan keseriusan dan kepastian, ia mengaku siap membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi. 


“Jika Kejaksaan Negeri Aceh Tengah tidak serius menangani kasus ini, kami akan melangkah ke tingkat Kajati Aceh. Kami tidak akan berhenti menyuarakan kasus ini karena kami menilai persoalan tersebut menyangkut kepentingan masyarakat dan harus mendapatkan kepastian hukum,” tegas Alimin.

Ia berharap Kejaksaan dapat bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian kepada seluruh pihak mengenai. 

perkembangan penyidikan.

Hingga berita ini diturunkan, keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tengah terkait perkembangan terbaru perkara tersebut masih diperlukan untuk memberikan ruang keberimbangan dalam pemberitaan.


Catatan: seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan informasi dan pernyataan dari pelapor. Status hukum serta ada atau tidaknya tindak pidana maupun kerugian negara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

0 Komentar