LangSatu.Com | Aceh Barat– Aktivitas bongkar muat dan penurunan alat berat milik salah satu perusahaan tambang batu bara di Dermaga Pelabuhan Pelindo, Desa Ujung Karang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, menuai sorotan tajam dari sejumlah pihak. Kegiatan yang melibatkan buruh lokal tersebut diduga berlangsung tanpa penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang memadai.Rabu, 26 Agustus 2026
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pekerja terlihat menjalankan aktivitas di area kerja berisiko tinggi tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara lengkap. Padahal, pekerjaan bongkar muat alat berat memiliki tingkat risiko kecelakaan yang tinggi dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa para pekerja.
Pengamat K3 Nasional yang akrab disapa **UJ** menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, setiap aktivitas kerja yang berhubungan dengan alat berat wajib menerapkan standar K3 secara ketat guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
"Keselamatan kerja bukan sekadar formalitas. Para pekerja yang berhadapan langsung dengan alat-alat berat mempertaruhkan nyawa mereka setiap hari. Jangan karena mengejar rezeki, keselamatan yang paling berharga justru diabaikan," tegas UJ.
Secara hukum, penerapan K3 di Indonesia diatur dalam **Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja** dan **Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan**.
UU Nomor 1 Tahun 1970 mengatur syarat-syarat keselamatan kerja di seluruh tempat kerja, baik di darat, laut, bawah tanah maupun udara. Sementara itu, Pasal 86 dan Pasal 87 UU Nomor 13 Tahun 2003 mewajibkan setiap perusahaan memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja serta menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, para buruh yang bekerja di lokasi tersebut berada di bawah naungan organisasi **Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM)** yang diketuai oleh **Saiful Nandar** atau yang akrab disapa **Tapon**. Warga menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama, namun pengawasan terhadap penerapan K3 dinilai masih sangat minim.
Selain pekerja, sejumlah pihak yang berada di area pelabuhan juga disebut tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara lengkap. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap standar keselamatan di kawasan pelabuhan yang menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi di Aceh Barat tersebut.
Di sisi lain, muncul pula dugaan terkait legalitas operasional aktivitas yang berlangsung di kawasan Pelabuhan Pelindo tersebut. Dugaan mengenai status perizinan aktivitas pelabuhan menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diklarifikasi oleh instansi yang berwenang.
Atas kondisi tersebut, Pengamat K3 Nasional UJ meminta pemerintah dan aparat terkait untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan standar keselamatan kerja di lokasi tersebut.
"Kami meminta Bupati Aceh Barat, DPRK Aceh Barat, KSOP Aceh Barat, Polres Aceh Barat, Kodim 0105/Aceh Barat, Dinas Tenaga Kerja Aceh Barat, Pemerintah Aceh, DPRA hingga DPD RI agar memberikan perhatian serius terhadap aktivitas di Pelabuhan Pelindo. Jika ditemukan pelanggaran K3, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku demi melindungi keselamatan para pekerja," ujarnya.
Masyarakat berharap adanya pengawasan yang lebih ketat dan berkelanjutan agar seluruh aktivitas bongkar muat di kawasan pelabuhan berjalan sesuai standar keselamatan kerja yang berlaku, sehingga risiko kecelakaan kerja dapat diminimalisir dan hak-hak pekerja terlindungi secara maksimal.#
(Redaksi)




0 Komentar