179 Warga Binaan Rutan Takengon Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI


LangSatu.Com | Takengon – Langsatu.com | Senin, 17 Agustus 2026 — Sebanyak 179 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Takengon menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum tersebut berlangsung di Rutan Takengon pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Aceh Tengah Haili Yoga beserta jajaran.

Kedatangan Bupati dan rombongan disambut hangat oleh warga binaan melalui penampilan Didong, salah satu kesenian tradisional khas Gayo. Suasana kegiatan semakin meriah sekaligus penuh makna dalam momentum peringatan kemerdekaan.



Dalam laporannya, Kepala Rutan Takengon, Rusli, menyampaikan bahwa hingga Senin (17/8/2026), Rutan Takengon dihuni sebanyak 274 warga binaan, yang terdiri atas 211 narapidana dan 63 tahanan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 179 warga binaan diusulkan memperoleh Remisi Umum dengan berbagai jenis tindak pidana. Rinciannya, sebanyak 115 orang terkait tindak pidana narkotika, 23 orang perlindungan anak, 7 orang pencurian, 3 orang penganiayaan, 1 orang tindak pidana korupsi, serta 7 orang tindak pidana lainnya. 


Adapun besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi. Sebanyak 17 orang memperoleh remisi 1 bulan, 36 orang memperoleh remisi 2 bulan, 66 orang memperoleh remisi 3 bulan, 42 orang memperoleh remisi 4 bulan, 15 orang memperoleh remisi 5 bulan, dan 3 orang memperoleh remisi 6 bulan.

Penyerahan SK Remisi Umum dilakukan secara simbolis kepada dua orang perwakilan narapidana, yakni SZ dan YA, yang masing-masing memperoleh remisi selama 1 bulan. SK tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Aceh Tengah bersama Kepala Rutan Takengon.


Usai penyerahan remisi, Bupati Aceh Tengah Haili Yoga turut membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Dalam sambutan tersebut, Menteri menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran pemasyarakatan, baik di tingkat pusat maupun wilayah, atas berbagai upaya, kerja keras, dan dedikasi dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan di bidang pemasyarakatan.


Pemberian remisi pada momentum Hari Kemerdekaan RI menjadi salah satu bentuk penghargaan atas pembinaan dan perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana. Momentum ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.##

 (Budiamin Al)

0 Komentar