LangSatu.Com | JAKARTA – Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PWFRN) Counter Polri menyatakan sikap tegas atas pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung.
PWFRN menilai pernyataan tersebut bukan sekadar persoalan komunikasi, tetapi berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Atas dasar itu, PWFRN mendesak Hotman Paris memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila ucapannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat profesi wartawan.
Ketua Umum PWFRN Counter Polri, Agus Flores, menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Menurutnya, setiap narasumber berhak menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan, namun tidak dibenarkan merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas.
"Pers bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk merendahkan martabat profesi wartawan," tegas Agus Flores.
PWFRN menegaskan bahwa pihaknya tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani maupun strategi pembelaan hukum seorang advokat terhadap kliennya. Namun, organisasi tersebut mengingatkan bahwa pembelaan hukum harus tetap dilakukan dengan menghormati profesi lain dan tidak disampaikan dalam bentuk intimidasi verbal.
Menurut Agus Flores, advokat dan wartawan memiliki peran strategis dalam menjaga demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan hukum, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada publik. Karena itu, hubungan kedua profesi harus dibangun di atas prinsip saling menghormati.
PWFRN juga mengimbau seluruh wartawan Indonesia agar tetap bekerja secara profesional, independen, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Di sisi lain, organisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk berada di garda terdepan dalam memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun bentuk tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.
Melalui pernyataan resminya, PWFRN mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber, untuk membangun budaya komunikasi yang beretika dan saling menghormati.
Menurut PWFRN, kemerdekaan pers hanya dapat terjaga apabila wartawan dapat menjalankan tugasnya secara bebas, profesional, dan tanpa tekanan maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesinya.(*)



0 Komentar