Warga Keluhkan Sulit Kritik Pejabat Publik, Diduga Ada Bekingan Oknum Wartawan Recehan


LangSatu.Com | Kota Langsa – Sejumlah warga Kota Langsa mengeluhkan ruang kritik terhadap pejabat publik yang semakin sempit. Mereka menilai, kritik atau laporan warga sering mentok karena diduga ada “bekingan” dari oknum wartawan yang hanya mencari keuntungan pribadi.

Keluhan ini mencuat ke publik pada. Sejumlah warga yang meminta namanya tidak disebutkan mengaku kapok menyampaikan aduan terkait pelayanan publik karena narasinya kerap berbalik menyerang pelapor. Kamis 4 Juni 2026


Begitu masyarakat bersuara, malah di sanggah oleh oknum wartawan recehan dengan alasan di politisir ,” ujar salah seorang warga.


Fenomena “Oknum wartawan recehan” atau oknum yang menyalahgunakan profesi jurnalis memang sudah lama disorot Dewan Pers.

Praktik seperti meminta imbalan, memeras narasumber, hingga membekingi pejabat agar tidak dikritik masuk kategori pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.

Ketua Dewan Pengurus Wilayah Suara Independen Jurnalis Indonesia (DPW SIJI) Aceh " Muhammad.Ali C,JB" membenarkan adanya keresahan ini. Ia menyebut perilaku oknum tidak mencerminkan kerja jurnalis profesional yang bertugas mengontrol kekuasaan dan menyuarakan kepentingan publik.


“Wartawan yang benar itu asalah jembatannya warga ke pemerintah. Kalau malah jadi penghalang, itu sudah melenceng. Masyarakat jadi takut bersuara dan pejabat kehilangan koreksi,” katanya.


Menanggapi keluhan warga, pengamat komunikasi  Zulfadli S Sos,i,MM menyarankan agar publik tidak kapok. Salurkan kritik melalui kanal resmi: LSM, Ombudsman, Inspektorat, atau media arus utama yang kredibel dan terverifikasi Dewan Pers.


“Jangan pukul rata semua wartawan. Cek kartu identitas, cek medianya terdaftar atau tidak. Wartawan profesional justru butuh kritik warga sebagai bahan kontrol sosial,” ujarnya.

Pihak Pemko Langsa melalui Sekda Dra Suhartini,M,Pd, sebelumnya menyatakan terbuka menerima masukan masyarakat.

Sementara itu, SIJI Aceh dan organisasi pers lain mendorong warga melapor jika menemukan oknum wartawan yang memeras atau membekingi pejabat.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada laporan resmi ke aparat penegak hukum terkait dugaan praktik “beking” oleh oknum wartawan di Kota Langsa.

SIJI Aceh meminta publik merekam dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran agar bisa ditindak sesuai hukum dan kode etik.

Jurnalis profesional dilindungi UU No.40/1999 tentang Pers dan terikat Kode Etik Jurnalistik.##

(Taem-Redaksi)

0 Komentar