LangSatu.Com | Konawe Selatan – Ketua DPD PERAK Sulawesi Tenggara Kabupaten Konawe Selatan, Akram Bandu, menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 3 Angata yang diduga terjadi pada periode tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, total Dana BOS yang dikelola sekolah tersebut pada kurun waktu tersebut mencapai sekitar Rp457.200.000. Atas dasar itu, Akram Bandu meminta adanya pemeriksaan menyeluruh guna memastikan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Akram Bandu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan merupakan hal yang sangat penting karena dana tersebut bersumber dari keuangan negara yang diperuntukkan bagi peningkatan kualitas pendidikan serta kebutuhan peserta didik.
"Kami meminta kepada pihak Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan untuk segera turun langsung melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOS SDN 3 Angata tahun 2022 hingga 2025. Langkah ini penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat dan untuk memastikan penggunaan anggaran telah sesuai dengan peruntukannya," ujar Akram Bandu.
Selain itu, ia juga meminta agar aparat pengawas dan pihak berwenang menindaklanjuti apabila dalam proses audit ditemukan adanya pelanggaran hukum ataupun indikasi tindak pidana korupsi.
"Kami berharap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Jika nantinya terbukti terdapat penyimpangan atau tindak pidana korupsi, maka kami meminta pihak yang berwenang untuk memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pencopotan Kepala Sekolah SDN 3 Angata dari jabatannya," tegasnya.
Akram Bandu menambahkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan Dana BOS merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dunia pendidikan dan memastikan hak-hak peserta didik tidak dirugikan akibat dugaan penyalahgunaan anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 3 Angata belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan masih merupakan dugaan yang perlu dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Redaksi Rilisan ini dibuat berdasarkan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil audit serta pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.##
(Team)



0 Komentar