LangSatu.Com | Konawe Selatan 3/6/2026 – Aroma busuk tata kelola keuangan di Desa Koronua, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan, kini mencuat ke permukaan. Dana Desa yang seharusnya menjadi stimulus kesejahteraan rakyat, sejak 2020 hingga 2025 diduga kuat menjadi "lahan basah" praktik korupsi yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Investigasi yang dilakukan Sultra Corruption Watch (SCW) mengungkap deretan dugaan penyimpangan sistematis yang dilakukan oleh oknum pemerintah desa. Tak hanya soal kualitas fisik bangunan yang jauh dari spesifikasi, sejumlah program vital ditemukan diduga fiktif.
Daftar "Dosa" Pengelolaan Dana Desa Koronua:
Proyek Fiktif: Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Jalan Usaha Tani diduga hanya ada di atas kertas.
Penyelewengan BLT: Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang menjadi hak warga miskin dilaporkan macet selama beberapa bulan.
Markup dan Ketidaksesuaian: Pembangunan drainase tidak sesuai RAB, upah kerja (HOK) tidak dibayarkan, serta pengadaan bibit ternak, ikan, dan sawit yang diduga tidak sesuai volume anggaran.
Alkes Siluman: Pengadaan alat kesehatan yang tercatat dalam anggaran, namun realisasinya di lapangan nihil.
"Harus Ada Tersangka!"
Nursalim, Eksekutif Investigasi SCW, menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan tindak pidana yang terstruktur.
"Ini bukan lagi soal kelalaian, ini adalah perampokan uang rakyat. Indikasinya sudah sangat terang benderang. Kami mendesak Kejaksaan Negeri Andoolo dan Kejati Sultra tidak sekadar diam. Periksa Kepala Desa dan seluruh aktor yang terlibat. Jangan biarkan amanat negara ini terus dikorupsi," tegas Nursalim dengan nada tinggi.
Ancaman Pidana Menanti
Secara hukum, posisi oknum perangkat desa yang terlibat sangat terpojok. Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa dapat menjerat pelakunya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara eksplisit mewajibkan Kepala Desa untuk menjalankan tata pemerintahan yang bersih. Pelanggaran terhadap mandat ini bukan hanya berujung pada penjara, tetapi juga pemberhentian tidak hormat.
Kini, publik menunggu nyali aparat penegak hukum di Konawe Selatan. Apakah kasus ini akan berakhir di meja pemeriksaan atau justru menguap bersama hilangnya dana rakyat yang seharusnya dirasakan manfaatnya oleh warga Desa Koronua?##
Penulis: Nursalim
Editor:Ali Siji



0 Komentar