LangSatu.Com |Makasar - Seorang hakim di Makassar, Sulawesi Selatan, resmi dipecat setelah terbukti menerima suap sebesar Rp1 miliar untuk mengurus sebuah perkara.
Putusan pemberhentian tersebut dijatuhkan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) usai hakim yang bersangkutan dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam sidang etik yang digelar belum lama ini.
Dalam persidangan etik, hakim tersebut terbukti menerima uang suap untuk membantu pengurusan perkara yang sedang ditangani. Selain dijatuhi sanksi pemberhentian tetap,
kasus tersebut juga kembali menjadi sorotan terhadap integritas aparat penegak hukum di lingkungan peradilan.
Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial menegaskan pelanggaran etik oleh hakim merupakan tindakan serius yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Kasus suap di lingkungan peradilan kembali memunculkan perhatian publik soal pengawasan dan integritas penegak hukum di Indonesia.
Di tengah harapan masyarakat terhadap keadilan yang bersih dan transparan, sejauh mana penindakan tegas terhadap pelanggaran etik dapat mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga peradilan?
DDS
#makassarinfoku



0 Komentar