LangSatu.Com | Kota Langsa 18/4/2026 Ketua Dewan Pengurus Wilayah Suara Independen Jurnalis Indonesia (DPW SIJI) Aceh "Muhammad.Al C,JB" Menentang keras Pergub (Peraturan Gubenur) nomor 2 tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Gubenur Aceh "Muzakir Manaf" terkait JKA (Jaminan Kesehatan Aceh)
Tn Ali menilai keputusan yang di ambil oleh Gubenur Aceh saat ini tidaklah tepat, pasalnya Sebagian besar wilayah Aceh baru saja ditimpa musibah banjir, ekonomi masyarakat belum bener-benar pulih,
JKA adalah program pemerintah Aceh yang sangat terasa manfaatnya bagi masyarakat Aceh, jadi bila ini dipangkas maka loyalitas pemerintah terhadap rakyatnya perlu dipertanyakan.
Aceh yang terkenal dengan kekayaan sumber daya alamnya, sangatlah tidak tepat bila JKA yang telah berjalan dan diterima dengan baik oleh rakyat Aceh dipangkas dengan berbagai macam alasan.



Komentar0