SijiAceh.Com | Aceh Tamiang Sehubungan dengan surat dari pihak LSM (Lembaga Suwadaya Masyarakat) Bungoeng Lam Jaroe (BLJ) ke pada pimpinan yayasan pemuda satri di desa bukit rata kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang.
Maka dengan ini pihak dari LSM Bungong Lam JAROE meminta maaf karena kami (pihak LSM BLJ) pernah melaporkan kepada aparat hukum terkait
DALAM BENTUK DUGAAN ADANYA MAKANAN TERSEBUT KURANG SEHAT.
Dalam hal ini kami mendapatkan informasi dari pihak oknum wartawan GWI (Gabungan Wartawan Indonesia) berserta foto dan rekamannya pada saat sebelum di naikan berita di media tersebut.
Tapi setelah berjarak lebih kurang 3 bulan pihak LSM BLJ di panggil oleh kejaksaan tinggi Aceh Tamiang dan di minta untuk membawa bukti-bukti dokumen yang Pernah ada.
Maka dari itu kami tentu meminta kepada oknum wartawan media Online GWI. Namun yang kami sesalkan pihak GWI pun tidak menyimpan kembali vedio tersebut alias sudah hilang rekaman di karenakan Handphone nya dihecker.
Maka dari itu kami menganggap belum cukup syarat, makanya pihak dari LSM Bungoeng Lam Jaroe mencabut laporan tersebut di kantor kejaksaan tinggi Aceh Tamiang.
Sekali lagi untuk di ketahui kami melaporkan atas bentuk dugaan bukan menuduh, karena LSM BLJ merasa bukanlah hakim, jadi pihak LSM BLJ tidak dapat menghakimi.
Demikian lah surat dari kami sampaikan atas perhatian dan kebesaran hati bapak/ibu selaku pemimpin yayasan ini kami mohon di perbanyak maaf. (Mohon maaf lahir dan bahtin 1447/2026)
Langsa,/03/2026 Sekretaris LSM Bungong lam JAROE (Zulfadli. S. sos. I.MM) Lam JAROE meminta maaf karena kami (pihak LSM BLJ) pernah melaporkan kepada aparat hukum terkait
DALAM BENTUK DUGAAN ADANYA MAKANAN TERSEBUT KURANG SEHAT.
Dalam hal ini kami mendapatkan informasi dari pihak oknum wartawan GWI (Gabungan Wartawan Indonesia) berserta foto dan rekamannya pada saat sebelum di naikan berita di media tersebut.
Tapi setelah berjarak lebih kurang 3 bulan pihak LSM BLJ di panggil oleh kejaksaan tinggi Aceh Tamiang dan di minta untuk membawa bukti-bukti dokumen yang Pernah ada.
Maka dari itu kami tentu meminta kepada oknum wartawan media Online GWI. Namun yang kami sesalkan pihak GWI pun tidak menyimpan kembali vedio tersebut alias sudah hilang rekaman di karenakan Handphone nya dihecker.
Maka dari itu kami menganggap belum cukup syarat, makanya pihak dari LSM Bungoeng Lam Jaroe mencabut laporan tersebut di kantor kejaksaan tinggi Aceh Tamiang.
Sekali lagi untuk di ketahui kami melaporkan atas bentuk dugaan bukan menuduh, karena LSM BLJ merasa bukanlah hakim, jadi pihak LSM BLJ tidak dapat menghakimi.
Demikian lah surat dari kami sampaikan atas perhatian dan kebesaran hati bapak/ibu selaku pemimpin yayasan ini kami mohon di perbanyak maaf. (Mohon maaf lahir dan bahtin 1447/2026)
Langsa,/03/2026 Sekretaris LSM Bungong lam JAROE (Zulfadli. S. sos. I.MM)




0 Komentar