LangSatu.Com | Kota Langsa (Aceh) — Maraknya Kasus terjadi di Aceh, langsung di tangani oleh Kepolisian membuat beberapa kanun Aceh tidak berjalan maksimal seperti contoh kanun Nomor 9 Tahum 2008 yaitu 18 perkara yang harus di swlesaikan secara adat terlebih dahulu.
Menanggapi hal tersebut, pendiri LSM Bungong Lam Jaroe, "Zulfadli S Sos,i,MM" meminta Aparat Penegak Hukum di Aceh untuk menghargai Qanun Aceh. Jangan setiap laporan perselisihan langsung dibawa ke kepolisian tanpa rujukan dari desa. Sering sekali saya saksikan, warga langsung diarahkan ke jalur hukum. Ungkap Bung Zul kepada media ini di Kota Labgsa pada selasa 20 Oktober 2026.
Zulfadli berharap agar Kepolisian tidak menerima 18 perkara (Kanun Aceh) sebelem di selesaikan secara Adat di Gampong (Desa) terlebih dalulu.
"Di masa sulit mencari kerja ini, jangan sedikit-sedikit orang dimasukkan ke penjara. Pikirkanlah — siapa yang akan menafkahi istri dan anak-anak mereka? Mohon dipertimbangkan kembali." Cetusnya.
"Jujur saya katakan: hukum dipolitikkan, ekonomi pun dipolitikkan. Semua dimonopoli".
Harta kekayaan bangsa dikuasai segelintir penguasa dan partai politik, dijual atas nama rakyat, sementara rakyat tetap miskin.
Saya sangat menghargai UUD 1945 dan Pancasila yang merakyat — tetapi apakah benar-benar diterapkan di negara ini?, itu pertanyaan saya sampai sekarang ini tutup pendiri LSM BLJ di media ini,pungkas Pendiri LSM BLJ tersebut##
(Red)



0 Komentar