LangSatu.Com | Kota Langsa - Terkait pemberitaan Media Langsatu.Com dengan judul, Pembangunan TK Swasta DW DAMAN HURI di Desa Pinangan Disorot, Transparansi dan Status Lahan Dipertanyakan, mendapat reaksi keras dari oknum Inteljen salah satu Kejari di Aceh. Kamis 16 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan wartawan Langsatu.com, pada Rabu (14/10/2026), sekitar pukul 13.50 WIB, wartawan menghubungi pihak oknum Intelijen Kejaksaan tersebut melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan perkembangan persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan TK Swasta DW Daman Huri.
Akan tetapi, (menurut keterangan wartawan) komunikasi tersebut justru berujung pada permintaan agar dirinya datang ke Kejaksaan untuk memberikan keterangan terkait pemberitaan yang telah dipublikasikan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan bagi wartawan yang bersangkutan.
Pasalnya, komunikasi awal yang dilakukan bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan persoalan tersebut, bukan untuk dimintai keterangan.
Wartawan pun mempertanyakan dasar, tujuan, serta mekanisme permintaan keterangan tersebut, terutama karena komunikasi dilakukan melalui WhatsApp.
Meski demikian, penggunaan WhatsApp sebagai sarana komunikasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Hal yang perlu diperjelas adalah apakah permintaan tersebut bersifat komunikasi biasa, undangan klarifikasi, atau pemanggilan dalam rangka proses hukum tertentu sehingga harus diperiksa (dimintai keterangan)
Menanggapi hal tersebut Pimpinan Redaksi Langsatu.com "Muhammad Ali C,JB" menyatakan kekecewaanya terhadap oknum inteljen salah satu Kejari di Aceh tersebut.
Pasalnya ada dugaan oknum tersebut ingin menginterfensi kerja Jurnalis.
Menurut Ali, oknum tersebut tidak mengerti tugasnya apalagi tugas Wartawan, ia mencoba menjelaskan bahwa Wartawan Adalah pengontrol publik: Tugasnya adalah, Mencari, mengolah dan mempublikasikan.
Tugas Kejaksaan adalah Memeriksa (Dari hasil pemberitaan atau laporan masyarakat) kalau memang terbukti, Tangkap dan penjarakan.
Bila tidak terbukti media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi pemberitaan.
Kejaksaan tidak bisa memanggil orang dengan Telepon (Harus dengan Surat)
Terkait pemberitaan Kepolisian maupun Kejaksaan tidak bisa langsung memeriksa wartawan tampa Rekomendasi dari Dewan PERS karna wartawan bekerja sesuai aturan dan di lindungi oleh Undang-undang.
Walau mengucapkan "Terima kasih informasinya" tapi oknum tersebut tetap meminta Wartawan Langsatu untuk datang ke Kantor Kejaksaan.
"Ini adalah bentuk interfensi terhadap karya Jurnalistik. Ungkap Pimred Langsatu.com di kantornya di Jalan Mesjid Raya Kota Langsa pada Jum'at 16 Oktober 2026.
Lebih Lanjut Ali menjelaskan, "Jangankan Oknum Kejari, oknum presiden sekalipun tidak bisa menginterfensi kerja dan karya jurnalistik", Tegas Pimred Langsatu sambil tersenyum kecil.
Untuk keberimbangan berita kami sudah mengirim rilis dan meminta tanggapan dari oknum tersebut, tapi yang bersangkutan tidak bersedia berkomentar dan tetap ngotot supaya wartawan Langsatu.com hadir ke Kantor kejaksaan.##
(Team)



0 Komentar