Takengon, Langsatu.com | 12 Oktober 2026 Pembangunan Taman Kanak-Kanak (TK) Swasta DW Daman Huri di Desa Pinangan, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, menjadi sorotan setelah muncul sejumlah pertanyaan terkait transparansi pelaksanaan pembangunan, melibatan tanda tangan aparat desa, hingga status lahan yang digunakan.
Persoalan ini mencuat setelah Almawadi, salah seorang aparat dusun di Desa Pinangan, menyampaikan keberatannya terhadap proses pembangunan yang menurut pengakuannya tidak melibatkan dirinya sejak awal hingga pekerjaan berlangsung.
Selain itu, pihak yang mengaku sebagai ahli waris tanah milik pak Oden turut mempertanyakan pembangunan gedung tersebut karena mengaku mengetahui adanya pembangunan di atas lahan yang mereka persoalkan tapi kenapa kami sebagai ahli waris di lupakan.
Tim media Langsatu.com juga menemukan bahwa papan nama proyek tidak terpasang di tempat yang mudah terlihat masyarakat, melainkan berada di dalam ruangan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi pembangunan kepada publik.
Almawadi Mengaku Tidak Dilibatkan Sejak Awal cuman tipu muslihat minta tanda tangan di bayar 500.000 rupiah per orang, reje, sekdes dan dusun
Almawadi mengungkapkan bahwa sejak awal pembangunan TK Swasta DW Daman Huri, dirinya merasa keberatan karena tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai mekanisme, perencanaan, dan proses pelaksanaan pembangunan.
Menurut keterangannya, kegiatan tersebut disebut menggunakan sistem swakelola. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara jelas bagaimana proses tersebut direncanakan dan dilaksanakan.
Ia juga mempertanyakan penggunaan tanda tangan dirinya dan sejumlah pihak lain yang menurut pengakuannya diminta untuk melengkapi administrasi kegiatan.
"Kami tidak tahu-menahu bagaimana bentuknya sejak awal dan bagaimana prosesnya. Kami tidak memahami secara jelas mekanisme pembangunan tersebut. Kami hanya diminta tanda tangan untuk keperluan swakelola," ungkap Almawadi.
Ia menceritakan, ketika ada pertemuan di Medan, pihak yang bersangkutan disebut meminta contoh tanda tangan mereka. Almawadi juga menyebut terdapat sejumlah dokumen surat-menyurat yang ditandatangani.
Menurutnya, kesediaan memberikan tanda tangan saat itu didasari pemahaman bahwa pembangunan dilaksanakan melalui sistem swakelola. Ia menyebut pihaknya tidak dapat hadir langsung ke Medan, sementara kepala sekolah menjadi pihak yang berangkat.
"Kami berpikir karena ini swakelola. Kami juga tidak bisa pergi ke Medan. Yang berangkat hanya kepala sekolah. Kami mengira tanda tangan tersebut diperlukan untuk melengkapi administrasi," jelasnya.
Almawadi menambahkan bahwa dirinya pernah menyampaikan persetujuan apabila pelaksanaan swakelola ditangani langsung di tingkat desa. Namun, menurut pengakuannya, harapan tersebut tidak terwujud.
"Kalau memang swakelolanya kita tangani di sini, kami setuju. Tetapi kenyataannya, sejak pembangunan dimulai sampai sekarang, kami tidak pernah dilibatkan," tegasnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan swakelola, pembagian tanggung jawab, serta sejauh mana pihak-pihak terkait dilibatkan dalam proses pembangunan.
Reje, Sekdes, dan Aparat Dusun Disebut Menerima masing-masing Uang Rp500 Ribu.
Dalam keterangannya, Almawadi juga menyinggung pemberian uang yang disebut sebagai uang rokok sebesar Rp500.000 kepada Reje (kepala desa), Banta (sekretaris desa), dan sejumlah aparat dusun.
Namun, informasi mengenai pemberian uang tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut, termasuk siapa pemberinya, sumber dana, waktu pemberian, serta tujuan dan konteks penyerahannya.
Keterangan tersebut penting untuk ditelusuri agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai penggunaan dana maupun pihak-pihak yang terlibat.
Hingga berita ini disusun, informasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan. Klarifikasi dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan.
Ahli Waris Tanah Pertanyakan Pembangunan Tanpa Sepengetahuan Mereka
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah status lahan yang digunakan untuk pembangunan gedung TK tersebut.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada media, pihak yang mengaku sebagai ahli waris tanah pak Oden mempertanyakan pelaksanaan pembangunan yang menurut mereka dilakukan tanpa sepengetahuan ahli waris.
"Kenapa berani sekali orang itu membangun tanpa sepengetahuan ahli waris?" demikian keberatan yang disampaikan pihak ahli waris.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mengenai status kepemilikan tanah, dasar penggunaan lahan, serta ada atau tidaknya persetujuan dari pihak yang memiliki hak atas tanah tersebut.
Untuk memperoleh kepastian, diperlukan penelusuran dokumen kepemilikan tanah, alas hak penggunaan lahan, serta keterangan dari pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan.
Persoalan status tanah perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan dan agar pembangunan fasilitas pendidikan dapat berjalan dengan kepastian hukum.
Papan Nama Proyek Berada di Dalam Ruangan
Berdasarkan pantauan tim media Langsatu.com di lokasi, papan nama proyek pembangunan TK Swasta DW Daman Huri disebut tidak terpasang di tempat yang mudah dilihat masyarakat.
Papan tersebut justru ditemukan berada di dalam ruangan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi proyek kepada masyarakat, terutama terkait sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana kegiatan, volume pembangunan, serta waktu pelaksanaan.
Padahal, informasi mengenai kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan badan publik dan penggunaan dana publik merupakan hal penting yang perlu diketahui masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
Meski demikian, untuk memastikan apakah penempatan papan nama proyek tersebut melanggar ketentuan tertentu, perlu ditelusuri aturan teknis yang berlaku pada kegiatan pembangunan tersebut, termasuk ketentuan mengenai pemasangan papan informasi proyek.
Transparansi bukan hanya persoalan keberadaan papan nama, tetapi juga menyangkut kejelasan informasi, keterbukaan dokumen yang dapat diakses publik, serta pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan sesuai peraturan.
Sejumlah Pertanyaan Menunggu Jawaban
Munculnya berbagai keterangan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab oleh pihak-pihak terkait:
Bagaimana mekanisme perencanaan dan pelaksanaan pembangunan TK Swasta DW Daman Huri melalui sistem swakelola?
Siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengelolaan administrasi pembangunan?
Bagaimana penggunaan tanda tangan aparat desa dan dusun dalam dokumen kegiatan tersebut?
Apa dasar hukum penggunaan lahan yang dipersoalkan oleh pihak ahli waris?
Dari mana sumber uang yang disebut sebagai uang rokok sebesar Rp500.000, dan untuk tujuan apa uang tersebut diberikan?
Mengapa papan nama proyek tidak ditempatkan di lokasi yang mudah dilihat masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut memerlukan jawaban yang jelas berdasarkan dokumen, fakta lapangan, serta keterangan dari seluruh pihak yang berkepentingan.
Langsatu.com Mendorong Transparansi dan Membuka Ruang Klarifikasi
Persoalan pembangunan TK Swasta DW Daman Huri di Desa Pinangan, Kecamatan Kebayakan, perlu ditelusuri secara menyeluruh agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat mengenai proses pembangunan, penggunaan anggaran, administrasi, dan status lahan.
Pihak pelaksana pembangunan, pengelola TK, pemerintah Desa Pinangan, serta pihak-pihak lain yang terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan agar berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat tidak menjadi spekulasi.
Media Langsatu.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan keterangan, bukti, maupun penjelasan sesuai fakta.
Transparansi, kepastian hukum, dan pertanggungjawaban merupakan hal penting dalam setiap pelaksanaan pembangunan. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, sementara setiap pihak juga berhak memberikan penjelasan agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh, objektif, dan berimbang.
Budiaa



0 Komentar