LanSatu.Com | ACEH UTARA — Dugaan ditemukannya ulat di dalam buah melon yang disalurkan kepada Posyandu melalui SPPG Dapur Palda/Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, pada Rabu, 2 September 2026, memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan keamanan dan mutu pangan.
Buah melon tersebut disebut merupakan bagian dari pangan yang disalurkan kepada Posyandu. Temuan itu membuat sejumlah ibu-ibu yang berada di lokasi terkejut.
Saat wartawan melakukan konfirmasi kepada salah seorang ibu Posyandu, ia membenarkan temuan tersebut sembari menunjukkan buah melon yang diduga terdapat ulat di dalamnya.
“Iya, ada ulatnya,” ujar ibu Posyandu tersebut saat dikonfirmasi.
Nama Muslem Disebut sebagai Pemilik Dapur
Dalam informasi yang diterima media, Muslem disebut sebagai pemilik/pengelola Dapur SPPG Palda yang menyalurkan pangan tersebut.
Namun, untuk menjaga akurasi pemberitaan, status kepemilikan atau pengelolaan tersebut perlu dikonfirmasi secara resmi kepada Muslem maupun pihak penyelenggara SPPG.
Media ini telah membuka ruang kepada Muslem selaku pihak yang disebut sebagai pemilik/pengelola dapur untuk memberikan penjelasan mengenai temuan tersebut, termasuk mengenai asal buah melon, proses pemeriksaan bahan pangan, standar penyimpanan serta prosedur sebelum makanan disalurkan kepada Posyandu.
10 Pertanyaan yang Patut Dijawab
Temuan ini setidaknya melahirkan sejumlah pertanyaan publik:
Apakah benar buah melon tersebut berasal dari SPPG Dapur Palda yang disebut dikelola Muslem?
Dari mana buah melon tersebut diperoleh?
Apakah buah diperiksa sebelum diterima di dapur?
Siapa yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan kualitas bahan pangan?
Bagaimana prosedur penyimpanan buah dan bahan pangan lainnya?
Apakah ada pemeriksaan ulang sebelum makanan dikirim ke Posyandu?
Apakah ditemukan bahan pangan lain dalam kondisi tidak layak?
Apakah temuan tersebut sudah dilaporkan kepada pengelola SPPG dan instansi terkait?
Apa tindakan yang dilakukan setelah ditemukan ulat pada buah?
Apakah akan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan dan distribusi pangan?
Jangan Sampai Pengawasan Hanya Formalitas
Program pemenuhan gizi merupakan kegiatan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Karena itu, pemeriksaan kualitas pangan tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif.
Setiap bahan pangan seharusnya mendapatkan pemeriksaan yang memadai sebelum diberikan kepada masyarakat.
Temuan ulat dalam satu buah melon memang belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh pangan dari dapur tersebut bermasalah. Namun, temuan tersebut layak diperiksa secara serius agar diketahui apakah penyebabnya berasal dari kondisi buah, proses penyimpanan, proses pemeriksaan, atau faktor lainnya.
Dasar Hukum Keamanan Pangan
Keamanan pangan telah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ketentuan mengenai pemenuhan standar keamanan, mutu dan gizi pangan antara lain terdapat dalam Pasal 86.
Untuk ketentuan pidana, Pasal 140 UU Pangan mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan tertentu yang memenuhi unsur sebagaimana ditentukan undang-undang.
Selain itu, keamanan pangan juga diatur melalui PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2026.
Penerapan pasal pidana tentu harus berdasarkan hasil pemeriksaan, bukti dan terpenuhinya unsur hukum, sehingga media tidak mendahului kewenangan aparat penegak hukum.
Dinas Kesehatan dan Instansi Terkait Diminta Periksa
Dinas Kesehatan, instansi yang menangani pangan, pemerintah daerah serta pihak yang memiliki kewenangan pengawasan diharapkan tidak hanya menunggu laporan.
Jika diperlukan, pemeriksaan dapat dilakukan terhadap:
bahan pangan → tempat penyimpanan → proses pengolahan → standar kebersihan → proses pengemasan → distribusi → penerimaan di Posyandu.
Hasil pemeriksaan juga penting disampaikan kepada publik secara transparan.
Muslem Berhak Memberikan Klarifikasi
Media ini menegaskan bahwa penyebutan nama Muslem dalam pemberitaan merupakan bagian dari informasi yang sedang dikonfirmasi mengenai pihak yang disebut sebagai pemilik/pengelola Dapur SPPG Palda.
Media tidak menyimpulkan bahwa Muslem melakukan pelanggaran atau tindak pidana.
Muslem dan pihak pengelola SPPG diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab secara terbuka.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menyatakan tidak terdapat pelanggaran, informasi tersebut juga patut diberitakan secara berimbang.
Publik Menunggu Jawaban
Temuan di Posyandu Paloh Lada ini semestinya menjadi perhatian bersama.
Masyarakat tidak membutuhkan saling menyalahkan. Yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa makanan yang disalurkan benar-benar aman, layak dan memenuhi standar yang ditetapkan.
Jika terdapat kesalahan prosedur, harus diperbaiki. Jika terdapat pelanggaran hukum, harus diproses sesuai ketentuan. Dan jika tidak terbukti ada pelanggaran, masyarakat juga berhak mengetahui hasil pemeriksaannya.
Redaksi akan terus melakukan pemantauan dan membuka ruang bagi Muslem, pengelola SPPG, pihak Posyandu, Dinas Kesehatan, pemerintah daerah maupun instansi
terkait untuk memberikan klarifikasi dan keterangan resmi.
(Tim Elang)



0 Komentar