Diduga Proyek Rp15 Miliar Gunakan Tanah Urug Tanpa Izin Galian


Langsatu.Com — Aceh Tamiang -- Proyek pembangunan infrastruktur bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dengan nilai sekitar Rp15 miliar kini menjadi sorotan. Pasalnya, material tanah urug yang diduga digunakan dalam pekerjaan tersebut disebut-sebut berasal dari sumber galian yang belum jelas legalitas perizinannya.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai asal-usul material yang digunakan dalam proyek yang dibiayai uang negara tersebut. Publik mendesak pihak terkait tidak hanya melihat progres fisik pekerjaan, tetapi juga memastikan seluruh material yang digunakan memiliki dokumen dan perizinan yang sah.


Dalam investigasi di lapangan, penggunaan tanah urug menjadi salah satu aspek yang patut mendapat perhatian. Jika benar material tersebut berasal dari kegiatan pertambangan atau penggalian yang tidak mengantongi perizinan sebagaimana dipersyaratkan, maka persoalannya tidak lagi sebatas administrasi proyek, tetapi berpotensi berkaitan dengan ketentuan hukum di bidang pertambangan dan lingkungan.

Pertanyaan besarnya, dari mana tanah urug tersebut diperoleh, siapa pemilik sumber materialnya, dan apakah lokasi galian tersebut memiliki izin.

Publik juga mempertanyakan apakah pihak pelaksana pekerjaan telah melakukan verifikasi terhadap legalitas sumber material sebelum tanah urug didatangkan ke lokasi proyek.

Pasalnya, dalam pelaksanaan proyek pemerintah, penggunaan material semestinya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi mutu, volume, asal material maupun aspek legalitas sumbernya.

Bukan Sekadar Soal Tanah Urug

Sorotan terhadap proyek bernilai sekitar Rp15 miliar ini semakin tajam karena anggaran yang digunakan merupakan uang negara. Masyarakat berhak mengetahui apakah setiap komponen pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika material tanah urug ternyata berasal dari sumber galian ilegal, maka perlu ditelusuri lebih jauh siapa pihak yang memasok, siapa yang menerima dan menggunakan material tersebut, serta apakah terdapat keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kegiatan tersebut.

Jangan sampai proyek pemerintah menjadi pintu masuk bagi peredaran material dari sumber galian yang tidak memiliki legalitas.

APH Diminta Periksa Legalitas Material

Menyikapi persoalan tersebut, aparat penegak hukum (APH) diminta tidak menunggu laporan masyarakat apabila ditemukan indikasi kuat adanya penggunaan material dari sumber galian yang bermasalah.

Pemeriksaan dapat diarahkan pada dokumen asal material, legalitas lokasi galian, dokumen pengangkutan, volume material yang digunakan serta kesesuaiannya dengan dokumen kontrak proyek.

Publik juga meminta instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan secara transparan agar tidak muncul kesan bahwa persoalan legalitas material dibiarkan begitu saja.

Apabila nantinya hasil pemeriksaan resmi membuktikan bahwa tanah urug memang berasal dari kegiatan pertambangan atau penggalian tanpa izin, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Sebaliknya, apabila pihak pelaksana dapat menunjukkan dokumen legalitas sumber material secara lengkap, maka hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik untuk menghilangkan dugaan yang berkembang.

Proyek bernilai Rp15 miliar bukan angka kecil. Setiap rupiah uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan, termasuk tanah yang ditimbunkan di lokasi pekerjaan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana proyek dan instansi terkait masih perlu memberikan klarifikasi mengenai asal material tanah urug serta dokumen perizinan sumber galian yang digunakan dalam pekerjaan tersebut.

Langsatu.com akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Laporan : Tri Syahputra

0 Komentar