Aktifitas Bongkar Muat di pelabuhan ujung karang Meulaboh diduga ILEGAL, KSOP DAN PENGAWASAN K3 DISOROT


ACEH BARAT, | LangSatu.Com 3/9/2026  Aktivitas bongkar muat barang di Pelabuhan Ujung Karang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat masih berlangsung hingga saat ini.

Padahal berdasarkan data yang dihimpun, izin pengelolaan oleh PT. Pelabuhan Indonesia II/Pelindo sudah nonaktif dan belum ada izin operasi baru dari Kementerian Perhubungan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait legalitas operasional pelabuhan, peran KSOP Kelas IV Meulaboh, serta pemenuhan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja / K3 bagi para pekerja di lapangan.

Status Legalitas Pelabuhan Dipertanyakan

Pelabuhan Ujung Karang sebelumnya merupakan Aset yang dikerjasamakan dengan PT Pelindo II.

Namun kerjasama tersebut telah berakhir dan pengelolaan dilanjutkan oleh PD Pakat Beusare berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Barat.

Pengalihan pengelolaan ini sebelumnya telah disorot DPRK Aceh Barat karena aset pelabuhan dengan nilai di atas Rp5 miliar seharusnya dikelola berdasarkan Qanun, bukan hanya SK Kepala Daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ditemukan bukti adanya Izin Operasi Pelabuhan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.


Diduga Melanggar UU Pelayaran

Aktivitas di pelabuhan yang belum memiliki izin operasi berpotensi melanggar :


1. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Pasal 210 : Penyelenggaraan kegiatan di pelabuhan wajib dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan yang memiliki izin dari Pemerintah.

Pasal 311 : Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan di pelabuhan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000.


2. PP No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran

Menegaskan bahwa pelabuhan hanya dapat beroperasi setelah ditetapkan dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional dan memiliki izin dari instansi berwenang.


Aspek K3 Pekerja Diabaikan

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah pekerja bongkar muat tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri / APD seperti helm keselamatan, rompi, sarung Tangan dan sepatu safety.


Kondisi ini diduga melanggar :  

1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 3

2. PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3

3. Permenaker No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri*


Pertanyaan mendasar yang muncul : Siapakah pihak yang bertanggungjawab dalam penyediaan dan pengawasan K3 bagi pekerja di Pelabuhan Ujung Karang?


Klarifikasi KSOP Kelas IV Meulaboh

Menanggapi pemberitaan ini, KSOP Meulaboh memberikan klarifikasi sebagai berikut ketika kami klarifikasi tidak memberikan jawaban apapun/bungkam,Ada Apa Dengan Sikap Ksop ???


Tuntutan dan Rekomendasi

Menanggapi persoalan ini, sergapkriminal.com* mendesak :

1. *Kementerian Perhubungan cq Ditjen Perhubungan Laut* untuk segera melakukan audit dan penertiban terhadap aktivitas di Pelabuhan Ujung Karang.

2. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat* untuk segera memperjelas status hukum pengelolaan aset Pelabuhan Ujung Karang dan mengurus izin operasi ke pusat.

3. Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Barat* bersama *BPJS Ketenagakerjaan* untuk melakukan inspeksi K3 di lokasi dan memastikan pemenuhan hak pekerja.

4. Pengelola Pelabuhan* untuk segera menyediakan APD dan menerapkan SMK3 bagi seluruh pekerja.


Upaya penegakan hukum dan keselamatan tidak boleh ditunda. Negara wajib hadir untuk memastikan setiap aktivitas kepelabuhanan berjalan sesuai aturan dan melindungi keselamatan pekerja.

TIM REDAKSI 

0 Komentar