LangSatu.Com | Tanggerang 18/4/2026 – Dunia investasi digital kembali diguncang skandal. Aplikasi Snapboost, yang menjanjikan keuntungan instan melalui tugas sederhana di media sosial, diduga kuat melakukan praktik investasi bodong. Hingga saat ini, jumlah korban diperkirakan telah melampaui 700 orang dengan total kerugian material ditaksir mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Kasus ini mulai meledak ke publik setelah ratusan pengguna melaporkan kegagalan sistem saat melakukan penarikan dana (withdraw). Gelombang protes pun tak terbendung dari para anggota yang merasa terjebak dalam skema penipuan berkedok ekonomi kreatif.
Aplikasi Snapboost menjaring korbannya dengan iming-iming imbal hasil yang sangat menggiurkan namun tidak masuk akal. Para pengguna diwajibkan menyetorkan sejumlah uang (deposit) untuk mengaktifkan status keanggotaan.
Tugas yang diberikan relatif sangat ringan, yakni:
• Membuka aplikasi setiap hari.
• Memberikan tanda suka (like) pada konten media sosial tertentu.
• Mendapatkan imbal hasil sekitar 1,8% per hari dari nilai aset yang didepositkan.
Agnes Loupati (AL) salah satu korban asal Tangerang, mengungkapkan bahwa awalnya pembayaran berjalan lancar untuk memancing kepercayaan anggota. Namun, kini sistem terkunci total.
"Cara kerjanya hanya satu klik per hari. Awalnya lancar, namun sekarang saldo tidak bisa dicairkan sama sekali," ujar AL saat melakukan mediasi, Sabtu (18/4/2026).
Dampak dari skandal ini tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga merambah ke kalangan akademisi dan pelajar. AL memaparkan bahwa di wilayah Banten saja, terdapat anggota dengan nilai deposit bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga mencapai Rp174 juta per orang.
Bahkan, mirisnya, konsep aplikasi ini sempat diperkenalkan kepada sejumlah siswa sebagai bagian dari edukasi ekonomi digital sebelum akhirnya terungkap sebagai praktik ilegal.
Berdasarkan hasil pantauan mandiri para korban, aplikasi Snapboost ditemukan memiliki ciri-ciri kuat Skema Ponzi atau piramida, di mana keuntungan anggota lama dibayarkan dari uang anggota baru. Selain itu, aplikasi ini dipastikan:
1. Tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2. Tidak memiliki basis bisnis riil yang jelas untuk menghasilkan profit 1,8% harian.
3. Menggunakan sistem jaringan yang menguntungkan posisi atas (promotor).
Menindaklanjuti kerugian masif ini, para korban berencana melayangkan laporan resmi ke Polda Metro Jaya pada pekan depan. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat melacak aliran dana dan menangkap pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik aplikasi tersebut.
Masyarakat, khususnya di wilayah Tangerang dan sekitarnya, kini diimbau untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi dengan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa legalitas yang jelas.##
(Red)




Komentar0