LSM Bungong Lam Jaroe Minta Persoalan Pemukulan Diselesaikan Lewat Musyawarah Desa, Bukan Langsung ke Polisi


LangSatu.Com | Kota Langsa (Aceh) 9 September 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bungong Lam Jaroe resmi menyampaikan sikap dan harapan penting kepada Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Aceh terkait penyelesaian perselisihan warga. Melalui surat bernomor ISTIMEWA, bersifat KERJASAMA, dan berhal PENCABUTAN LAPORAN, lembaga ini menegaskan: persoalan pemukulan atau pertengkaran biasa sebaiknya tidak langsung dibawa ke kantor polisi, melainkan diselesaikan lebih dulu di tingkat gampong atau desa, kecuali kasus berat seperti pembunuhan.

 

Langkah ini menyusul adanya surat pernyataan dari Saudari Inurmawati, warga Dusun Nelayan, Desa Birem Puntong, Kota Langsa. Ibu rumah tangga ini secara sadar dan sukarela telah mencabut kembali laporan yang pernah diajukan, yang berkaitan dengan perkelahian yang melibatkan anaknya bernama Fauzi, siswa SMK Negeri 4 Langsa. Kasus itu berujung ke kantor kepolisian, namun kemudian disepakati untuk diselesaikan secara damai disana.

 

Menanggapi pencabutan tersebut, Ketua LSM Bungong Lam Jaroe melalui Sekretarisnya Zulfadli.S.sos.I.MM, dalam surat resminya menyatakan pihaknya sama sekali tidak berkeberatan dan mendukung penuh keputusan Saudari Inurmawati. Namun, ada pesan tegas yang ingin disampaikan lewat surat tersebut.

 

"Kami tidak mau lagi mendengar ada warga Aceh yang langsung menyelesaikan persoalan pemukulan ke kantor polisi. Kecuali untuk kasus pembunuhan atau tindak kejahatan berat lainnya, persoalan pemukulan haruslah dibawa dan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah di tingkat desa," tulis zul dalam surat yang dikirimkan ke Kapolda Aceh, Selasa (9/9/2026).

 

Menurutnya, kebiasaan membawa masalah kecil langsung ke jalur hukum bertentangan dengan nilai adat dan budaya Aceh yang dikenal sangat mengutamakan perdamaian, kekeluargaan, dan musyawarah.

 

Penyelesaian di tingkat desa, katanya, jauh lebih baik karena bertujuan memulihkan hubungan persaudaraan, bukan saling menjatuhkan atau mencari kesalahan. Ditangan Keuchik, Tuha Peut, dan tokoh masyarakat, masalah dapat diselesaikan dengan cepat, murah, dan menjaga nama baik semua pihak.

 

"Kami berharap aparat penegak hukum dapat memahami dan mendukung harapan ini. Biarkan masalah ringan selesai di desa, dan biarkan kepolisian menangani kasus-kasus yang memang berbahaya dan mengancam nyawa serta keamanan umum," tambahnya.

 

Surat ini sekaligus menjadi bentuk dukungan LSM terhadap langkah Saudari Inurmawati yang bijak mencabut laporannya, demi masa depan anaknya dan keharmonisan lingkungan sekitar. Zul berharap surat ini menjadi awal kesepahaman baru antara masyarakat dan aparat, agar budaya damai dan musyawarah tetap hidup subur di tanah Aceh.#

(Red)

0 Komentar